Whistleblowing System

Merupakan mekanisme penyampaian pangaduan dengan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.

Jika melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai bank, silahkan mengisi formulir pelaporan whistle blowing, Jika memenuhi syarat /kriteria maka laporan akan diproses lebih lanjut.

Kirimkan laporan WBS melalui E-Form Laporan.

Terimakasih atas kepedulian dan kepercayaan anda kepada kami.

Formulir

Form Pelaporan

Bank merupakan peserta penjaminan LPS

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2 Miliar

Media Sosial

Kontak

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung Merupakan Bank Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

© 2021 PT. BPRS Bangka Belitung. All Rights Reserved.