Bank merupakan peserta penjaminan LPS

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2 Miliar

Media Sosial

Kontak

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung Merupakan Bank Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

© 2021 PT. BPRS Bangka Belitung. All Rights Reserved.