
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Bank syariah?
- Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah lembaga keuangan syariah, dalam bentuk Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah.
Mengapa memilih Bank syariah?
Bank Syariah berpedoman kepada prinsip Syariah sehingga transaksi yang dilakukan insya Allaah mengundang keberkahan karena terhindar dari riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta bathil.
Apa yang dimaksud dengan Akad?
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan syariah?
Pembiayaan syariah adalah penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada masyarakat secara syariah dengan menggunakan prinsip jual beli, kerjasama, atau sewa-menyewa yang didasarkan pada objek pembiayaannya.
Perbedaan Bank syariah dan Konvensional?
Dalam penghimpunan dana, Bank Syariah menggunakan akad mudharabah dimana keuntungan nasabah berupa bagi hasil yang besarnya tergantung dari pendapatan Bank Syariah dan porsi bagi hasil yang disepakati. Sementara Bank Konvensional menerapkan sistim bunga dimana keuntungannya tetap sesuai dengan tingkat bunga yang disepakati.
Dalam penyaluran dana, Bank Syariah tidak melakukan peminjaman uang melainkan pembiayaan secara syariah dengan prinsip jual beli atau kerjasama atau sewa-menyewa yang didasarkan pada objek pembiayaannya. Sedangkan bank konvensional melakukan transaksi peminjaman uang dengan menerapkan bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
Perbedaan Bagi Hasil Dan Bunga?
Bagi hasil tidak sama dengan bunga. Bagi hasil didasarkan pada realisasi pendapatan dengan porsi pembagian yang telah disepakati di dalam akad. Karena realisasi pendapatan dapat berubah-ubah maka bagi hasil yang diperoleh juga dapat berubah seiring waktu. Sedangkan pada sistim bunga, pendapatan bunga adalah tetap sesuai dengan persentase yang disepakati tanpa memperhatikan realisasi pendapatan yang diterima atas pengelolaan dana.
Apakah bisa pelunasan sebelum jatuh tempo?
Pelunasan sebelum jatuh tempo pembiayaan dapat dilakukan dengan melunasi seluruh sisa kewajiban hutang sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati pada awal pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan pendanaan syariah?
Pendanaan Syariah adalah Penghimpunan Dana yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada Masyarakat berdasarkan prinsip syariah. Pendanaan Syariah bisa dalam bentuk Simpanan maupun investasi.

