SEJARAH SINGKAT

PT. BPRS BABEL

PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang selanjutnya kita sebut dengan Bank Syariah Bangka Belitung berdiri atas usulan dari masyarakat Bangka khususnya yang beragama Islam. Yang mana mereka masih banyak tidak menyimpan uangnya di perbankan konvensional. Karena bagi mereka bunga bank tersebut haram hukumnya. Dan untuk mewujudkan berdirinya Bank Syariah di pulau Bangka Belitung ini, maka Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Indonesia – Jakarta tentang penjajakan berdirinya bank Syariah di pulau Bangka Belitung,

Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membeli atau mengakuisisi PT. BPR Syariah Tijari Baitulmaal yang beralamat di Kelurahan Pondok Aren Kec. Ciputat, Kab. Tangerang, Jawa Barat. Dimana PT. BPR Syariah Tijari Baitulmaal telah beku operasi sejak tahun 1998, Bank Syariah Bangka Belitung, yang pada saat diakuisisi dan direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT. BPR Syariah Bangka, dengan pemegang saham sebagai berikut :
Kabupaten Bangka
Yayasan Kesejahteraan Pensiun Timah
Yayasan Peduli Kobatin

PT. BPR Syariah Bangka resmi beroperasi pada tanggal 03 Juni 2002 oleh Bapak Ir. H. Eko Maulana Ali, MSc, selaku Bupati Kepala daerah Tingkat II Bangka pada saat itu. Bank Syariah Babel ini merupakan bank syariah pertama yang beroperasi di Bumi Sepintu Sedulang, Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Perseroan berkedudukan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan nama PT. BPR Syariah Bangka berdasarkan akte notaris Nomor 09 Tanggal 15 Februari 2002, dan sudah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia nomor : C-06603 HT.01.04.TH. 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka.

Seiring dengan bertambahnya pemegang saham maka pada RUPS-LB yang tertuang dalam akta notaris nomor 17 Tanggal 12 Mei 200, dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02. Tahun 2009 dirubah nama dari PT. BPR Syariah Bangka menjadi PT. BPR Syariah Bangka Belitung.

Berdasarkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0086486.AH.01.02. Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024  dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-1/KO.1703/2025 Tanggal 16 Januari 2025 , Saat ini PT BPRS Bangka Belitung Berubah nama dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung

© 2021 PT. BPRS Bangka Belitung. All Rights Reserved.