INFORMASI PERUBAHAN NAMA BANK
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Syariah Bangka Belitung tanggal 20 Desember 2024;
4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 25 tanggal 20 Desember 2024;
5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0086486.AH.01.02. Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung;
6. Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-1/KO.1703/2025 Tanggal 16 Januari 2025 Tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Maka dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan sebagai berikut:
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan;
2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bsb@bprsbabel.id atau nomor telpon 0717-9103567
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
Pangkalpinang, 20 Januari 2025
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
Direksi
Bank merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2 Miliar